Polres Barru Serahkan 3 Tersangka Penegeroyokan ke Kejaksaan

    Polres Barru Serahkan 3 Tersangka Penegeroyokan ke Kejaksaan

    Barru – Berkas perkara tiga tersangka pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Tanete Rilau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Para tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Barru, Rabu (22/05/2024).

     

    DC, CP, dan PI sebelumnya ditahan oleh Polsek Tanete Rilau karena secara bersama sama melakukan penganiayaan kepada seorang warga Desa Pancana Kabupaten Barru pada Selasa 16 April 2024 dini hari.

     

    Saat dikonfiormasi, Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah, S.H membenarkan penyerahan para tersangka tersebut.

     

    “Kasus sudah P.21, berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Tersangka dan barang buktinya juga diserahkan ke kejaksaan, ” ungkap Kasi Humas.

    polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Keberhasilan Menurunkan Stunting Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Barru Lantik Pengurus IKA SMAN 3...

    Berita terkait