Polres Barru Bersama Bikers Deklarasi Anti Knalpot Brong

    Polres Barru Bersama Bikers Deklarasi Anti Knalpot Brong

    Barru – Puluhan bikers dari berbagai klub motor dan ormas mendeklarasikan anti knalpot brong di Aula Wira Bhakti Satria Polres Barru pada Rabu (07/02/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Barru Iptu Imas Niken Kusumaningrum, S.Tr.K., S.I.K bersama sejumlah personelnya.

     

    Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas menyampaikan bahwa deklarasi ini adalah wujud komitmen Polres Barru bersama elemen masyarakat untuk menciptakan kenyamanan berlalu lintas di Kabupaten Barru. Dinilai penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menimbulkan keresahan oleh pengguna jalan dan masyarakat dikarenakan suara bising yang ditimbulkannya.

    “Knalpot yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis umumnya menimbulkan suara bising yang sangat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitarnya, ” ujar Iptu Imas Niken.

     

    Selain membacakan deklarasi, pada kegiatan ini juga Kasat Lantas membagikan helm berstandar nasional Indonesia kepada para bikers yang hadir.

     

    Melalui kegiatan ini Kasat Lantas berharap dapat mewujudkan Kabupaten Barru zero knalpot brong serta menciptakan keselamatan dan kenyamanan berkendara.

     

    “Kedepannya kami harap wilayah Kabupaten Barru bisa bebas dari knalpot brong demi kenyamanan pengendara dan masyarakat, ” harap Kasat Lantas.

    polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Gamal Anak Mantan Anggota DPR RI 5 periode,...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll